Joni Hermanto : Tergugat Tidak Paham Subjek Hukum

Suasana sidang.(Foto : M)

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansarullah selaku Tergugat yang dilayangkan Joni Hermanto selaku Penggugat seorang wartawan portal berita online nasional kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (08/11).

Sidang yang digelar melalui e court Mahkamah Agung itu beragendakan pembacaan Replik dan Jawaban Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat.

Melalui salinan Repliknya yang diterima media ini Joni Hermanto menanggapi beberapa poin keberatan dalam Eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa PN Padang tidak berwenang menangani perkara yang dilayangkan Joni (Kompetensi Absolut).

Bahwa, keliru dalil jawaban Tergugat dalam eksepsi yang menyatakan PN Padang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena gugatan Penggugat telah jelas adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri sehingga berdasar hukum menolak eksepsi Tergugat,” tulis Joni dalam Repliknya.

Sementara itu saat di konfirmasi langsung melalui selulernya, selain menangkis keberatan atas Kompetensi Absolut PN Padang, Joni juga menanggapi keberatan tim kuasa hukum Gubernur yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Joni kurang pihak (plurium litis consortium) karena Joni mendalilkan bahwa yang melakukan PMH adalah Bapenda Pemprov Sumbar, namun yang di gugat hanya Gubernur, sementara Kepala Bapenda tidak ikut di tarik sebagai Tergugat.

Nampaknya tim kuasa hukum Tergugat tidak memahani subjek hukum. Melalui Duplik sudah saya sampaikan bahwa antara Gubernur dengan Bapenda merupakan satu subjek hukum, karena Kapala Bapenda ditunjuk dan dilantik oleh Gubernur untuk berada dalam satu garis komando, jadi tidak ada keharusan saya untuk turut menggugat pihak dalam satu subjek hukum yang sama,” katanya.

Selain menerima salinan Replik Joni, media ini juga menerima salinan Eksepsi tim kuasa hukum Gubernur Sumbar, saat dimintai tanggapannya terkait keberatan Tergugat yang menyatakan dalil yang diajukan Joni tidak berlandaskan undang-undang karena Joni mendalilkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagai landasan PMH yang dilakukan Tergugat, sementara menurut Tergugat Peraturan Menteri bukan bagian dari undang-undang, Joni menanggapi dengan santai.

Menurut Joni, kuasa hukum Tergugat tidak paham konsep hirarki perundang-undangan.

Merujuk bunyi Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, peraturan menteri termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena menteri disebut dalam pasal tersebut sebagai lembaga yang dapat menetapkan peraturan perundang-undangan. Walaupun peraturan menteri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditulis pada Pasal 7 UU 12/2011,”tandasnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya gugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Bapenda yang telah melakukan pemungutan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.

Tak tanggung-tanggung Joni menggugat Gubernur Sumbar senilai Rp. 2 Miliyar.

Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB” dan ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB” lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terangnya.

Joni menyampaikan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM dan nomor perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *