KAPOLRES SOLOK KOTA GELAR PERS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si di dampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Bukit Sundi memperlihatkan barang bukti.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polres Solok Kota gelar konferensi pers dengan awak media terkait Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota viral di medsos, dan Kasus Pencurian dengan Pemberatan serta pengungkapan 5 kasus narkotika selama pelaksanaan operasi antik Tahun 2004.

Dalam Konferensi pers , Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si di dampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Bukit Sundi menyampaikan

Terkait Pencurian dengan kekerasan (Kasus begal ) yang terjadi pagi hari tanggal 16 Mei 2024, akhirnya Satreskrim Polres Solok Kota 20 Mei 2024 berhasil membekuk dua orang tersangka satu orang merupakan residivis kasus pembunuhan.

Kapolres menyebutkan, kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Saat itu korban SM (45 Tahun) yang beralamat di Nagari Panyakalan Kecamatan kubung yang berada di pinggir Kota Solok ini hendak melakukan aktivitas rutinnya ke Alahan Panjang untuk berladang.

Disebutkannya, korban yang berada di pinggir jalan saat itu ditawarkan untuk menumpang kendaraan pelaku jenis Daihatsu Grand Max jenis pick up yang menuju kearah yang sama. Tanpa curiga SM ini ikut dengan pelaku. Namun ditengah perjalanan, lebih kurang 10 km dari tempat tinggalnya, korban di arahkan ke jalan yang sepi

Saat itu pelaku merampas barang milik korban berupa perhiasan, yakni satu gelang emas dan cincin emas dua buah senilai 13 juta rupiah, handphone milik korban, dan uang sebesar 12. 000 rupiah. Kerugian korban ditaksir kurang lebih 15 juta rupiah

Usai merampas semua barang milik korban, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tepatnya di Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan keadaan tangannya terikat, mata tertutup dan mulutnya di lakban.

Masyarakat yang melintas di tempat kejadian melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Melihat kondisi tersebut, warga berinisiatif melepaskan ikatannya, dan membawa korban ke Puskesmas terdekat

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, dan berdasarkan dari keterangan saksi, pihak Polres Solok Kota bekerja sama dengan Polsek Bukit Sundi segera memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan dengan petunjuk dari CCTV, dalam waktu 4 hari, kedua pelaku, yakni inisial RS dan inisial RA beserta barang bukti dapat kita amankan”

Barang bukti yang kita amankan adalah berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban, pisau, potongan baju korban yang ada bercak darahnya, sejumlah uang, handphone milik korban dan juga pakaian baik milik pelaku.

Pada saat penangkapan, salah seorang tersangka melakukan perlawanan, dengan terpaksa pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan peluru panas. Sementara pelaku lainnya menyerahkan diri

Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan negara dan untuk proses selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan secepat mungkin. Kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun karena telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2, ungkap Kapolres.

Tidak itu saja, Polres Solok Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian inventaris fasum milik negara, yakni 7 buah tutup Main full, yaitu besi tempat untuk menutupi lubang-lubang saluran drainase di sepanjang jalan protokol Kota Solok pada tanggal 2 Mei 2024

“Tepatnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DS Usia 24 tahun yang berstatus sebagai guru agama bersama ayahnya yang merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun”

Selain itu Kapolres juga menyampaikan keberhasilan sat Resnarkoba dalam pengungkapan 5 kasus narkotika selama pelaksanaan operasi antik Tahun 2004. dari 5 kasus ini ada 6 tersangka, 3 orang target operasi yang merupakan Residivis, ungkap Ahmad Fadilan. (Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *