Lanjutan Sidang Gugatan PMH Gubernur Sumbar, Kesepakatan Tidak Tercapai

Suasana di Sidang Pengadilan Negeri Padang.(Foto : M).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini, Rabu (27/09).

Sidang dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2023/PN Pdg antara Joni Hermanto selaku penggugat melawan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) selaku tergugat beragendakan pembacaan putusan mediasi.

Dihubungi melalui selulernya Joni Hermanto yang merupakan wartawan portal berita online nasional asal Kabupaten Tanah Datar itu mengatakan, hasil musyawarah dirinya dengan pihak dari Pemprov Sumbar selaku kuasa Gubernur Sumbar tidak tercapai kesepakatan, sehingga dinyatakan gagal.

Hingga detik terakhir sebelum mediasi dimulai kita masih komunikasi dengan tergugat, tergugat menginginkan tercapainya mediasi namun mereka tidak mau memenuhi tuntutan saya, itu kan mau menangnya aja,” kata Wartawan Utama itu, Rabu (27/09).

Joni mengungkapkan, dari awal dirinya tidak ingin membuka celah mediasi, karena akan banyak momen berharga yang akan hilang jika mediasi tercapai, namun karena pertimbangan hubungan emosional yang baik dengan beberapa pejabat Pemprov dirinya mau membuka dirinya dengan sejumlah catatan.

“Buat saya pribadi sebenarnya tidak ingin membuka celah mediasi, cuma karena pihak Pemprov mendesak, akhirnya saya mau dengan sejumlah catatan,” ucapnya.

Tapi, sayangnya ketika Joni sudah membuka celah mediasi pihak Pemprov tidak bersedia memenuhi tuntutan Joni sehingga mediasi dinyatakan gagal, serta sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (11/10/2023).

Gugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.

Tak tanggung-tanggung Joni menggugat Gubernur Sumbar senilai Rp. 2 Miliyar.

Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB” dan ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB” lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terangnya.

Wartawan fenomenal dan kontroversial itu menambahkan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM dan nomor perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.

Mungkin nilainya (pemungutan pajak) tidak besar, hanya Rp. 120 ribu, tapi saya tidak bicara nominal, yang ingin saya uji melalui gugatan saya, sah atau tidaknya pemungutan itu, walau Rp. 120 ribu juga kalau dikalikan seribu orang si Sumbar ini sudah berapa banyak uang masyarakat Sumbar yang dipungutnya secara melawan hukum”, tegas Joni.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, lewat surat gugatannya Joni juga memohon kepada mejelis hakim untuk dapat menghukum Pemrov Sumbar untuk menghentikan Pemungutan PKB , BBNKB untuk KBL berbasis baterai, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumbar.

Yang menjadi fokus saya bukan nilai gugatan itu, tapi jangan ada lagi masyakat menjadi korban pemungutan yang tidak sah itu, karena itu sama dengan pungli, kalau oknum melakukan pungli itu sudah biasa, tapi kalau pemerintah melakukan pungli kepada masyarakatnya, itu luar biasa”, pungkas Joni.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *