PATKI GELAR PELANTIKAN PENGURUS DPP DAN SOSIALISASI REGULASI KOMPETENSI DAN PERIZINAN

Pengurus DPP PATKI bersama Ketua umum Photo bersama setelah pelantikan di Aula Kantor Gubernur Senin(28/8/2023.
(Photo : Edril)

Padang (Sumbar),
MINAKONEWS.COM – Lembaga sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan PATKI didirikan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita benar-benar mampu dan kompetensi di bidangnya, sesusi dengsn amanat Undabg-Undang No. 30. Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat 6.yang berbunyi “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi” dan pada PP No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik,”penyampaian Zulnedi Mustafa Ketua umum PATKI kepada beberapa awak media.

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Sertifikasi Kompetensi dan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan sekaligus pelantikan pengurus DPP PATKI dari Aceh sampai ke Papua digelar di Aula kantor gubernur Sumatera barat pada Senin (28/8/2023)

Selanjutnya Zulnedi mustafa mengatakan, PATKI lahir dengan banyak pakar mulai dari Aceh sampai ke Papua dimana anggotanya terdiri dari Prof. dan Doktor semuanya dibidang kelistrikan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 30 pasal 44 ayat 6, ” ucapnya.
Seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi, dan dapat menyikapi seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan, yang tidak memenuhi kewajiban mempekerjakan tenaga teknik yang menenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dibidang ketenagalistrikan maka diberikan sanksi atau denda, jika terjadi kecelakaan kerja, bagi yang nyuruh akan didenda 2,5 milyar dan kurungan 5 tahun,” tutur Zulnedi.

Lebih lanjut Zulnedi menyampaikan, dalam hal terjadi kecelakaan kerja hal itu diperkuat dalam Undang-Undang cipta kerja dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik ketenagalistrikan dan PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Zulnedi menambahkan lagi sertifikat yang dia punya dengan ilmu yang dimiliki tidak sejalan maka tidak ada kesesuain akan banyak tenaga lain berusaha masuk kewilayah kita, akhirnya kita menjadi tamu dirumah sendiri,” ungkap Zulnedi

Sedangkan standar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri (PERMEN) seperti uji tertulis, uji praktek dan uji wawancara, yang mengeluarkan sertifikat berhak dari kementerian ESDM, sedangkan lembaga sebagai pelaksana,”pungkas Zulnedi.

Dengan banyak nya tenaga pakar di PATKI, Patki akan nemberikan semacam pelatihan, memberikan praktek, untuk saat ini PATKI bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi seperti Unand, UNP, Bunghata, ITP dan BMP. Untuk kedepan sertifikat PATKI akan menjadi kebutuhan.

Sertifikat kompetensi ada beberapa level. Untuk level 1-2 yaitu sertifikat operator, level 3 yaitu sertifikat Supervisor, level 4 yaitu sertifikat tenaga ahli sedangkan level 5 dan 6 yaitu sertifikat pakar.

Untuk kevel 5 dan 6 tugas nya untuk berfikir, bagaimana memikirkan sesuatu pekerjaan, memikirkan manajemen nya untuk membuat perencanaan, pelaksanaan administrasi sampai bikin laporan. Karena pengurus PATKI banyak yang berasal dari Sumbar, maka pelantikan nya dikaksanakan didaerah Sumatera barat,” papar Zulnedi mengakhiri. (Edril).

Penulis : Edril

Editor :;Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *