PEMKO SOLOK BAHAS PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM

Kepala Dinas PKUKM, Zulferi, SH saat pembahasan penetapan lokasi gedung laboratorium.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal Kota Solok mengadakan pembahasan terkait penetapan lahan pembangunan gedung laboratorium aula DPKUKM Kota Solok, Jumat (23/2). Pembahasan dibuka Kepala Dinas PKUKM, Zulferi, SH

Tampak hadir Kepala UPTD Metrologi Legal Roni Syah Putra, dihadiri oleh Kabag Pemerintahan, Hendri, Kepala Bidang Aset BKD, Ifan Suhendri, Kabid Tata Ruang PUPR, Alfian, KTU UPTD Metrologi, Wardi Fitra, serta Kasi Opsdal Satpol PP, Sasmedi.

Kepala UPTD Metrologi Legal Roni Syah Putra menyampaikan Pada Tahun Anggaran 2020 UPTD Metrologi Legal Kota Solok sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp3.6 Miliar, namun karena keterlambatan penyediaan lahan dan pandemi Covid-19 dana tersebut sempat direfokusing dan ditarik kembali oleh Kementerian Perdagangan padahal waktu itu tahapan perencanaan telah selesai terkontrak.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan RI, pada tahun 2025 DAK Kemetrologian dianggarkan kembali dan pengajuan proposalnya dilaksanakan pada tahun 2024 dengan melengkapi persyaratan teknis usulan DAK Kementerian Perdagangan tahun 2025 yang mengharuskan ketersediaan lahan milik Pemerintahan Daerah dengan luas minimal 750 meter persegi untuk bangunan Gedung/Laboratorium Kemetrologian yang ditetapkan dalam SK Penetapan Lokasi oleh kepala daerah.

Maka dari hal tersebut UPTD Metrologi Legal Kota Solok mengadakan pembahasan terkait penetapan lahan pembangunan gedung laboratorium .

Kepala DPKUKM Zulferi mengatakan dari hasil koordinasi didapatkan alternatif lahan ketersediaan yakni, lahan samping Puskesmas Tanah Garam, komplek Rusunawa Ampang Kualo, Tanah eks briket Jalan lingkar Utara. Penunjukan lahan dianggap sesuai karena memiliki akses mobilitas dan dekat dengan pasar sebagai tempat pelayanan kemetrologian.

Lebih lanjut, penentuan lokasi perlu dibahas terlebih dahulu sebagai dasar penetapan lahan melalui surat Keputusan Walikota Solok dengan memperhatikan syarat teknis DAK Kementrian Perdagangan RI, status tanah dan kendala terkait lahan yang ditetapkan, alternatif lain sesuai pembahasan.

Zulferi menambahkan, keberadaan gedung laboratorium metrologi ini nantinya dapat mengembangkan pelayanan kemetrologian, bukan hanya peneraan pada timbangan, juga dapat melayani peneraan meteran air dan meteran listrik yang dapat meningkatkan PAD Kota Solok.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Redminakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *