PEMKO SOLOK DAN KEJAKSAAN NEGRI SOLOK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM

Pemerintah Kota Solok bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Solok memberikan Penyuluhan Hukum bagi siswa di beberapa Sekolah Menengah Pertama/sederajat, Senin (24/07).(foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Solok memberikan Penyuluhan Hukum bagi siswa di beberapa Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang berada di Kota Solok, Senin (24/07) guna mengantisipasi kenakalan remaja yang semakin marak terjadi pada masa sekarang.

Deni Hariatis, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok dan sangat mengharapkan agar para siswa dapat memahami semua materi yang dipaparkan.

Adapun sekolah sekolah yang mendapatkan penyuluhan hukum diantaranya SMPN 4 Kota Solok, SMPN 5 Kota Solok, SMPN 6 Kota Solok dan SMP Golden Kota Solok. Sasaran kegiatan ini dikhususkan bagi siswa baru tingkat SLTP se-Kota Solok yang akan dilaksanakan dari tanggal 24 Juli hingga 27 Juli 2023.

Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Kenakalan Remaja” yang dipaparkan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Solok, yaitu Dila Dasril, SH, MH selaku Jaksa Fungsional beserta tim yang terdiri dari Mizaniaty, SH selaku Jaksa Fungsional, Anggi Sugar, SH dan Rakmatul Ikhsan, SH selaku Fungsional Intel, Rizki, A.Md selaku Staf Pidum, serta Metafilda Sinaga, A.Md selaku Staf Intel.

Pada kesempatan ini SMPN 4 Kota Solok terpilih menjadi lokasi pertama kegiatan ini yang dihadiri sebanyak 195 orang siswa sebagai perwakilan.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Solok, Dila Dasril, SH, MH selaku narasumber menjelaskan banyak akibat dari kenakalan remaja yang berdampak tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran dan kenakalan remaja di media sosial.

Penyalahgunaan narkoba selain berdampak terhadap kesehatan juga memiliki akibat hukum bagi para pelakunya. Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika diatur didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 diancam sanksi mulai dari denda sampai dengan pidana penjara yang tingkatan hukumannya tidak dapat dikatakan sebagai kategori hukuman ringan namun berupa kejahatan dan juga pelaku tawuran dan kenakalan remaja di media sosial bisa dipenjarakan,” papar Dila Dasril, SH, MH.

Akhir materi, Dila Dasril, SH, MH mengharapkan kepada para siswa jangan terlalu mudah untuk percaya kepada orang asing maupun teman sendiri, karena telah banyak kejadian penipuan dengan pelaku orang terdekat dan bagi para siswi agar lebih berhati-hati dalam pergaulan, karena kasus pencabulan dan kekerasan seksual telah meningkat.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *