PN Padang Akan Memulai Sidang Gugatan Joni Terhadap Gubernur Sumbar

Jadwal sidang Gugatan.(Foto : M)

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Padang akan segara menyidangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dilayakan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto dengan tergugat Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menurut Joni, informasi jadwal sidang pertama dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2023/PN Pdg dengan nilai gugatan sebesar Rp. 2 Miliyar itu ia peroleh melalui akun Layanan Pendaftaran Perkara Online Mahkamah Agung RI (e-court) miliknya setelah ia membayar lunas biaya panjar perkara.

Menghadapi waktu sidang yang sudah ditentukan, sejumlah persiapapun sudah dilakukan Joni, diantaranya membulatkan tekat bahwa gugatan perkara yang ia ajukan semata-mata untuk mencari jalan penyelesaian bukan mencari kemenangan.

Saya berperinsip, jika kita berangkat dari tekad untuk mendapatkan kemenangan sering kali kita akan mengambil jalan dengan menghalalkan segala macam cara untuk menang. Termasuk yang bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku, seperti menyuap aparatur peradilan atau memalsukan bukti agar perkaranya bisa menang,” terang Wartawan Utama itu saat berbincang dengan beberapa awak media, Senin (07/08).

Persiapan lain yang tidak kalah pentingnya menurut Joni, jangan sekali-kali mengabaikan kesempatan yang diberikan pengadilan dalam setiap tahap persidangan, karena hal itu akan merugikan diri sendiri.

Tentunya saya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memastikan bahwa semua hak saya dalam setiap tahapan persidangan dapat saya gunakan dengan baik,” lanjutnya.

Selanjutnya yang menjadi pokok menurut Jhoni, ialah memaksimalkan pembuktian untuk mendukung dalil yang diajukannya.

Karena pembuktian merupakan pokok dari semua tahapan persidangan, serta putusan hakim pastinya akan didasarkan pada apa yang akan saya buktikan, bukan terhadap apa yang saya dalilkan. Jadi persiapan saya selanjutnya ialah memastikan bahwa semua bukti yang akan saya ajukan mengandung relevansi dengan apa yang saya dalilkan,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir Universitas Ekasakti Padang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan PMH bermula atas pemungutan pajak kendaraan bermotor listrik yang dilalukan Bapenda Pemprov Sumbar terhadap Joni pada 12 Juli 2023 lalu di kantor Samsat Provinsi Sumbar. Menurut Jhoni pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur regulasi dan payung hukum yang jelas, justru bertentangan dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) serta Permendagri No 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tak terima dengan kejadian itu Joni lalu melayangkan somasi dan berujung dengan gugatan ke Pengadilan.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *