Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Sejak 2016 Ditangkap Polisi

Dharmasraya ( Sumbar), MINAKONEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki bapak yang satu ini, teganya menghancurkan masa depan anaknya sendiri, kendatipun statusnya adalah anak tiri.

Seorang ayah yang seharusnya melindungi keluarga, toh berperilaku kurang ajar dengan mencabuli anak sendiri secara berulang-ulang

Salah satu pelaku bejad ini adalah M (46) warga Jorong Ganting Gunung Medan, tega menggagahi anak tirinya Bunga, sebut saja namanya begitu berusia 12 tahun sejak 2016 lalu.

Kejadian tragis yang telah menghancurkan masa depan gadis kecil ini terakhir kali terjadi Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di belakang sebuah rumah kosong di Jorong Ranah Lintas Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung.

Saat penangkapan, Kamis, (2/11) sekira pukul lima sore di Jorong Ganting Gunung Medan, pelaku mengakui perbuatannya, kalau dirinya telah berulang ulang kali menyetubuhi anak di bawah umur itu.

“Penangkapan ini dilakukan setelah laporan pihak korban ke Polres pada 2 November 2023, serta Surat Perintah Penangkapan,” sebut Kapolres melalui Iptu Heri Juliardi, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam, jika tak mengikuti kemauannya, korban akan dibunuh.

Apalah daya anak usia 12 tahun, takut dengan ancaman, hingga dengan leluasa pelaku melakukan perbuatan jahanamnya menikmati tubuh seorang anak kecil yang seharusnya dia dilindungi.

Dilanjutkan Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sesuai Undang-undang, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun. (rsy).

Penulis. : Rsy

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *