Siswa-siswi tidak bisa masuk kelas.((Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ahli waris menggembok pintu masuk SMP 2 Batusangkar, akibatnya 648 orang, yang terdiri dari 614 siswa dan 34 majelis guru SMPN 2 Batusangkar serta sebanyak 199 murid SD N 20 Baringin dan 14 guru SD terhenti melakukan aktifitas belajar dan mengajar.
Penggembokan gerbang pagar pintu masuk, Senin (6/11) oleh ahli waris Purnama Olivvita telah bersurat melalui kuasa hukum M. Intania, SH secara cakap kepada Pemda Tanah Datar.
Persoalan ini bermula akibat belum juga dikembalikan berkas permohonan sertifikat tanah oleh BPN Tanah Datar atas permohonan sertifikat lahan sekolah SMPN 2 Batusangkar yang akan disertifikatkan oleh Pemkab Tanah Datar pasca disanggah oleh ahli waris pemilik lahan pada April 2022 lalu, maka ahli waris melalui Kuasa Hukum M. Intania, SH telah mengambil langkah tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepala Sekolah SDN 20 Baringin serta ruangan di atas tanah milik ahli waris lainnya, untuk segera menghentikan segala aktivitas sekolah yang berdiri di atas tanah milik ahli waris.
Sebelumnya Kuasa Hukum meminta yang terlibat agar mengosongkan areal lahan tersebut paling lambat hingga hari Minggu, 05 November 2023 karena pihak ahli waris akan mensertifikatkan tanahnya sendiri, dari pada disertifikatkan pihak lain.
Kuasa Hukum M. Intania, SH telah bersurat resmi secara baik dan benar, perihal pemberitahuan pengosongan lahan tertanggal 23 Oktober 2023 kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepala Sekolah SDN 20 Baringin karena kedua sekolah tersebut diklaim berdiri di atas lahan milik ahli waris sesuai bukti tertulis dan fakta sejarah yang terjadi selama ini.
Setelah melewati 2 hari masa monitoring, Kuasa Hukum mendapati sampai hari Rabu, 25 Oktober 2023 pihak SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin belum melakukan aktifitas pemindahan barang inventaris aset sekolah, sehingga pada Kamis 26 Oktober 2023 dilayangkan surat somasi dan penegasan kepada kedua Kepala Sekolah tersebut.
Kedua surat tersebut hanya ditembuskan kepada Kapolres Tanah Datar. Tidak lagi ditembuskan ke Bupati Tanah Datar dan ke Pimpinan DPRD Tanah Datar karena ahli waris menganggap mereka sudah tidak mampu/sudah tidak peduli dalam menangani masalah ini setelah sekian lama upaya diplomasi dan pendekatan penyelesaian masalah secara non litigasi kurang mendapat atensi serius dari mereka berdua.
Kami sudah cukup kooperatif dan komunikatif selama ini kepada Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar, namun karena tidak ditanggapi secara profesional dan kurang bertanggung jawab, maka kami terpaksa mengambil alih penguasaan lahan milik klien kami kembali dan menginstruksikan kepada pihak ketiga untuk segera keluar dari lahan tersebut karena kami bersiap untuk menempuh jalur hukum sehingga lahan tersebut harus bebas dari segala aktivitas apapun terlebih dahulu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujar M. Intania, SH. (MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews