TANAH HGU PT KRAKATAU LIMO SEJATI MENDAPAT ANGIN SEGAR

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan “untuk proses pembuatan sertifikat nanti akan tetap dilakukan pengukuran oleh BPN. .(foto Eli)

Kabupaten Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Terkait Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Krakatau Limo Sejati, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, yang telah banyak digarap oleh petani, akan mendapatkan angin segar.

Yang mana semula Pemerintah memberikan izin usaha kepada PT Krakatau Limo Sejati, untuk perkebunan, karena HG telah dibekukan, diberikan kesempatan pada kepada petani yang telah menggarap diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, setelah dipastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual. Setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank tanah, San Yuan Sirait, saat menghadiri Sosialisasi Penguasaan Cadangan Umum Negara Terkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, yang digelar oleh Badan Bank Tanah, pada Sabtu (13/01/2024), bertempat di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati diberikan Pemerintah tahun 1990, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat, yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Perusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.

Semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana manfaatnya banyak hal. Ada multi fire efek, ada investasi, bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat, bisa meningkatkan perekonomian, dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya. Pada tahun 2010 Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada Krakatu Limo Sejati. Telah diberikan peringatan 1, 2, 3 namun tidak diindahkan juga, akhirnya pemerintah menarik dan dibekukan HGU nya.

Tahun 2013 ditetapkankanlah sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara. Tanah tersebut telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata. Tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintan Nomor 64 tahun 2021.

Bagi Bank Tanah tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar, Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agrarian. 200 ha diserahkan ke Pemda, untuk dikelola oleh Pemda, bisa untuk sarana Pendidikan, perkantoran, kesehatan, wisata, serta perkebunan milik Pemda, itu kewenangan penuh Bupati.

Kepada petani yang telah menggarap didalam HGU, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. “Benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual, setelah 10 tahun akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa, “dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraris dan tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukan bagi Pemerintah daerah.”

Selain itu untuk pengembangan infrastruktur kelokasi, pemerintah daerah akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnya pembukaan jalan dengan ekscavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya. Yang penting status tanahnya jelas, dengan status yang jelas dapat dilakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui dinas pertanian nantinya, atau jika sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan.

Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 17 Januari akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, dilanjutkan dengan pengukuran. Setelah itu dilakukan inventarisasi data-data penggarap.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan “untuk proses pembuatan sertifikat nanti akan tetap dilakukan pengukuran oleh BPN. Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut gembira kegiatan tersebut.” (Eli)

Penulis : Eli

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *