Ternyata Ini Pemicu “Perseteruan” Joni Hermanto Dengan Gubernur Sumbar

Joni Hermanto.(Foto : M).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Satu bulan belakangan ini media dihebohkan oleh pemberitaan “perseteruan” antara seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto dengan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansarullah, hingga Joni sampai melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nilai gugatan Rp. 2 Miliyar.

Namun apa sebenarnya yang memicu sengketa Joni dengan Gubernur Sumbar?.

Usut punya usut ternyata Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai jenis roda dua yang dimiliki Joni yang jadi pemicunya.

Ditemui dikediamannya di Jorong Dusun Tuo, Nagari Lama Kaum, Kec. Lima Kaum, Kota Batusangkar, Sumatera Barat pria yang memiliki kompetensi tertinggi (Wartawan Utama) dalam bidang jurnalistik itu menceritakan awal mula terjadinya sengketa antara dirinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Biang keroknya ya ini, ujar Bapak tiga anak itu seraya menunjuk ke arah sepeda motor listrik warna abu-abu armi dengan Nopol BA 4609 EAA miliknya yang sedang terparkir di teras depan rumahnya, Selasa (19/09).

Mahasiswa semester akhir fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang itu berujar dirinya membeli sepeda motor listrik pada akhir bulan Juni lalu untuk memudahkan aktivitas istrinya pulang pergi ke pasar dan antar jemput anaknya sekolah, namun saat ia hendak mendaftarkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Padang dirinya malah dipunguti biaya BBNKB ditambah biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

“Saat itu saya kaget, kok malah dipunguti biaya BBNKB dan PKB padahal ketentuannya tidak ada biaya itu,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa sebelum memutuskan untuk membeli sepeda motor listrik, dirinya selalu berkomunikasi dengan komunitas pengguna kendaraan listrik berbasis baterai dari berbagai daerah, hasilnya hampir 90% pengguna mengatakan di daerahnya tidak ada pemungutan BBNKB dan PKB kendaraan listrik berbasis baterai, pernyataan itu didukang dengan regulasi hukum yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Pokok Kendaraan Bermotor yang mengatakan BBNKB dan PKB kendaraan listrik berbasis baterai gratis.

“Sebenarnya banyak referensi hukum yang mengatur itu, selain Permendagri No. 6 Tahun 2023 juga ada Perpres (Peraturan Presiden) No. 55 Tahun 2019, bahkan untuk menstimulus animo masyarakat agar mau beralih ke kendaraan listrik, pemerintah pusat sampai memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Tak terima dengan pungutan yang dianggapnya tidak sah itu, Joni lalu melayangkan somasi ke Gubernur Sumbar dengan sejumlah tuntutan, namun tidak diindahkan.

Merasa diabaikan, Joni lalu melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Padang pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini persidangan telah bergulir di PN Padang dengan No. Perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.

Terakhir, akibat Joni melayangkan gugatan saat ini Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghentikan pemungutan baik BBNKB maupun PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Jonipun mengungkapkan kepuasan batin serta kelegaan yang tak terhingga karena dirinya berhasil meringankan beban masyarakat Sumbar khususnya pengguna kendaraan listrik berbasis baterai karena saat ini sudah tidak dibebankan lagi biaya BBNKB dan PKB.

“Satu poin tuntutan saya sudah di penuhi, sekarang fokus saya berjuang di PN untuk menuntut ganti kerugian yang saya alami baik materiil maupun inmateriil,” tutupnya.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *